Jakarta, narasiindo.com — Pakar hukum tata negara Refly Harun mengajak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk ikut mengajukan uji materi mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Refly, PSI juga merupakan salah satu partai yang dirugikan akibat aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Apalagi, kini PSI berniat mengajukan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Giring Ganesha sebagai calon presiden.
“Saya misalnya komunikasi dengan PSI, tolong dong PSI ajukan diri sebagai pihak terkait, kan mereka mau ajukan Giring untuk jadi capres,” kata Refly dalam salah satu diskusi virtual, Selasa (8/9).
Baca Juga : Tawuran Pelajar di Jaksel, 1 Tewas, 5 Ditangkap Polisi
Menurut Refly, jika PSI memang serius mencalonkan Giring sebagai capres, maka seharusnya juga mengajukan gugatan uji materi aturan ambang batas pencalonan presiden. Pasalnya, PSI terancam kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengajukan calon presiden di Pemilu 2024 jika aturan itu masih berlaku.
“Kalau serius, mereka ajukan juga (gugatan PT ke MK). Karena tahun 2024 PSI terancam juga kehilangan hak konstitusionalnya kalau basisnya kursi, kan mereka enggak punya kursi (di DPR),” jelas dia.
Lebih lanjut, Refly mengatakan bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden itu merupakan diskriminasi dari partai politik yang kini berada di parlemen dengan partai yang saat ini berada di luar parlemen. Partai-partai di luar parlemen bisa kehilangan hak konstitusinya untuk mengajukan capres.
Menurut dia, Pilpres 2019 lalu menjadi salah satu contoh nyata aturan ambang batas pencalonan presiden menghilangkan hak konsitusi. Setidaknya, empat partai peserta Pemilu 2019 di antaranya PSI, Berkarya, Garuda, dan Perindo tidak dapat mengusung capres akibat aturan tersebut.
Keempat partai tersebut hanya bisa mendukung salah satu paslon dalam Pilpres tahun lalu. Namun demikian, Refly menyatakan bahwa mendukung dan mengusung dua hal yang berbeda.
Baca Juga : Polisi Ringkus Kelompok Penipuan Bank, Kerugian Capai Rp1,5 M
“Konstitusi pasal 6 ayat 2 bicara tentang mengajukan, artinya mengusung. Kalau mendukung kita bisa juga, partai yang tidak lolos pemilu bisa juga,” ujar dia.
“Tapi mengajukan dan mengusung itu hanya parpol yang punya kursi dan suara. Padahal konstitusi mengatakan cukup menjadi peserta pemilu, maka parpol bisa mengajukan capres. Ini landasan hukumnya, tidak bisa lagi dibantah,” kata Refly menambahkan.
Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli mengajukan permohonan uji materi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan Rizal bersama Abdulrachim Kresno dan didampingi kuasa hukum Refly Harun.
Source : www.narasiindo.com